TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.
Ridwan Kamil disebut pernah memberikan pernyataan yang dianggap mem-framing Panji Gumilang dan ajarannya tidak baik.
Hendra Efendi mengatakan, Ridwan Kamil sangat tergesa-gesa dalam penuntasan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat."
"Misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate," ujarnya, Jumat (21/7/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat dan pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayyun," papar Hendra Efendi.
Lantas, bagaimana respons pihak Ridwan Kamil?
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat buka suara terkait Panji Gumilang yang menggugat Ridwan Kamil.
Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," katanya, Sabtu (22/7/2023), dilansir TribunJabar.id.
Menurut Iip, pihaknya baru mengetahui jika Panji Gumilang melakukan gugatan itu.
Pihaknya pun belum mengetahui isi dari gugatan tersebut.
"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat."
"Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ungkapnya.
"Sampai hari ini saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," papar Iip.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Iip lalu menilai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu merupakan hal wajar.
Pemprov Jabar pun akan menghadapi gugatan tersebut.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan."
"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tambah Iip Hidajat.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD
Sementara itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pablo Benua Terang-terangan Bela Panji Gumilang, Siap Tanggung Biaya Operasional Al Zaytun
Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena Mahfud MD dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat."
"Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Sabtu.
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
Meski begitu, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Siap Ketemu di Pengadilan Hadapi Panji Gumilang, Mahfud MD: Jangan Lupa Urusan Tindak Pidananya
Sebagai informasi, Panji Gumilang kini terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Namun, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Senin (3/7/2023).
Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga akan mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Kapolri soal Kasus Panji Gumilang: Bukan Cepat atau Lambat, Tapi Kecermatan
Terbaru, Panji Gumilang diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)