News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI yang Bakal Dipanggil Ternyata Sudah Meninggal, KPK akan Cek

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi, saksi yang akan diperiksa KPK ternyata sudah meninggal sejak 2 tahun silam. KPK akan melakukan cek kepada pihak keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Bandara Juanda No 38 Kab Sidoarjo, Prov Jawa Timur, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan

Namun siapa sangka, saksi yang akan diperiksa KPK itu ternyata sudah meninggal sejak 2 tahun silam.

Kabar meninggalnya Dedy itu juga sempat disampaikan dalam akun Instagram resmi milik PTPN XI.

Dedy meninggal setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 lalu.

Sebelum meninggal, Dedy juga sempat menjalani perawatan selama satu pekan di salah satu rumah sakit di
Bandar Lampung.

Adapun Komisaris Utama PTPN XI saat ini dijabat Osmar Tanjung.

Pengangkatan Osmar sesuai dengan SK Menteri BUMN nomor SK-255/MBU/08/2021 dan DPPS/SKPTS/R/125/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI pada 2 Agustus 2021.

Baca juga: Buka Penyidikan Baru, KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya

Saat dikonfirmasi terkait informasi Dedy yang sudah meninggal, Ali mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan update kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Dedy berdasarkan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi ataupun data hasil penggeledahan.

Menurut Ali, bila sudah ada informasi sebelumnya, pasti yang bersangkutan tidak akan dipanggil.

"Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil," katanya.

Selain Dedy Mawardi, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa Peneliti di P3GI tahun 2011-2017 Dias Gustomo, Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI Chrisdiyanto Triwibowo, Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio, dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman - Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan
Pengembangan Areal) 2016-2020 Dody Daud Wattie.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Kendati demikian, identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.

KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini, yakni dua pejabat di PTPN XI dan tiga pihak swasta selama enam bulan ke depan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M Arifin Firdaus menjelaskan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini