TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Airlangga Hartarto tiba di di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pukul 08.24 WIB.
Airlangga hadir di Kejagung menggunakan mobil Toyota land Cruiser hitam.
Ia didampingi dua orang yang diketahui merupakan staf dan ajudannya.
Airlangga yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat, memilih bungkam mengenai kasus dugaan korupsi minyak goreng ini.
Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!
Airlangga tak menyampaikan sepatah kata apapun terkait kasus tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia hanya mengacungkan jempol sambil menyapa dan mengucapkan salam ke awak media.
"Selamat pagi," katanya sambil berlalu melewati para awak media.
Airlangga langsung masuk menuju Gedung Pidsus yang saat itu sudah ditunggu oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Saat ini penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga.
Sebagai informasi, kehadiran Airlangga ini merupakan pemanggilan kedua dari Kejagung.
Sejatinya, Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023).
Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, Airlangga batal hadir tanpa memberikan konfirmasi.
"Ketidakhadiran dari Saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut, saat konferensi pers, Selasa.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.
Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)