News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Bakal Hadirkan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 Miliar di Persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. 

Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. 

Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. 

Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar. 

Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. 

"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin (19/6/2023). 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite, menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.

Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini