Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Hal itu dikarenakan KPK ingin menyiapkan upaya hukum kasasi merespons vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis lepas Eltinus Omaleng.
"Tim Jaksa KPK, Jumat (21/7) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2023).
"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," jelas Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap KPK segera menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK: Kami Belum Tahu Pertimbangan Hakim
Pada hari yang sama, tim jaksa KPK juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
"Dengan alasan di antaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali.
Diberitakan, terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Baca juga: Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.