TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Karena itu Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala dakwaan.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
"Hari ini tanggal 17 Juli 2023 tibalah hakim membacakan putusan Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng. Putusan Hakim ini membebaskan Eltinus Omaleng," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani saat dihubungi Tribun-Papua.com via telepon, Senin (17/7/2023) malam.
Ahmad mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kenapa tidak terbukti, tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, sedari awal mulai persidangan, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil-dalilnya.
"Memang dari sejak awal, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang bisa memahtahkan dalil-dalilnya."
"Dan justrus sebaliknya kami bisa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam pembelaan kami," sambung Ahmad.
Menurut Ahmad, pada awal sidang Desember 2022 tim kuasa hukum pernah ajukan surat penanguhan penahanan.
"Tetapi pada waktu itu, majelis hakim belum mengabulkan, ya sudah kami jalankan saja. Menyelang waktu satu minggu lagi, masa penahanan klien kami harusnya lepas demi hukum," kata dia.
Baca juga: KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
"Maka hakim mengabulkan permohonan penundaan kita. Ya, jadi kita terima saja. Walaupun kita inginnya bukan penangguhan tapi bebas, atau lepas demi hukum karena memang masa tahananya sudah berakhir. Tapi ya sudah kita jalankan saja," lanjut Ahmad.
Kemudian menurut Ahmad, setelah tim kuasa hukum membacakan pembelaannya, majelis hakim berkali-kali menyatakan kepada JPU apakah mengajukan replik, karena ini pembelaannya untuk bebas.