News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Telah Temui Kapolri Hingga Menteri Keuangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Telah Temui Kapolri Hingga Menteri Keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah menemui sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum hingga menteri terkait untuk melakukan pendalaman.

Mahfud mengatakan tim terus bekerja selama 1,5 bulan dengan aktif berdiskusi secara luring maupun daring.

Selain melakukan kajian, tim yang terdiri atas empa kelompok kerja (pokja) tersebut juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman.

Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang dipimpin Prof Harkristuti, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam yang diketuai Prof Hariadi, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Prof Susi, dan Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Yunus Husein, kata Mahfud, telah menemui sejumlah pihak.

Mereka, kata Mahfud, bertemu antara lain dengan Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri KLHK, Menteri PAN RB, MK, MA, ESDM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menkumham, dan lain-lain.

"Pertemuan dengan Kapolri (17/7) (sepekan lalu) misalnya, perwakilan tim membahas isu kamtibnas, penegakan hukum, pelayanan dan ijin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, sera dukungan IT penanganan perkara," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Senin (24/7/2023).

"Dengan Menteri Keuangan (21/7), perwakilan tim membahas beberapa aspek antara lain mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara," sambung dia.

Beberapa hari dan pekan ke depan, kata dia, tim akan melakukan penajaman.

"Termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar hasilnya bisa dimplementasikan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023 menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Saat konferensi pers, Mahfud ditanya wartawan mengenai kriteria yang digunakannya dalam menunjuk anggota-anggota tim yang terdiri dari berbagai latar belakang.

Jawaban pertama Mahfud adalah kredibilitas.

"Apa kriterianya? Kredibilitas. Orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu, orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

"Saudara bisa cari, nama-nama ini bersih, memang sangat mumpuni integritasnya, dan kapabilitasnya," sambung dua.

Kriteria kedua yang ia sebutkan adalah kapabilitas atau kemampuan yang mumpuni.

Ia mengatakan profesor-profesor yang tergabung dalam tim tidak diragukan kapabilitasnya.

"Saya yang memilih, orang yang suka mengadu ke sini, orang yang memberi masukan ke sini, saya catat satu per satu, karena saya tidak bisa menyelesaikan aduannya mari kita cari tahu masalahnya, tolong dibantu penyelesaiannya," kata Mahfud.

Baca juga: Saut Situmorang: Tim Reformasi Hukum Besutan Mahfud Belum Tentu Diterima Pemerintah yang Baru

Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum:

A. Pengarah: Menkopolhukam

B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

C. Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Imam Marsudi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein.
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Rizal Mustary, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A. T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

D. Sekretariat:

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini