News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Terdengar Emosi, Hakim: Orang Sumatera Orang Timur Sama Intonasinya, Hati Hello Kitty

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri mengingatkan Johnny G Plate untuk tidak emosi berbicara dengan saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo.

Momen ini terjadi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut berawal saat Johnny G Plate menanyakan saksi Mirza yang dalam persidangan menyebut frasa 'arah pimpinan', di mana menurut Johnny frasa tersebut merujuk kepadanya.

"Pertanyaan pertama. Tadi saudara menyatakan arah pimpinan saudara menyatakan arah pimpinan. Saudara mengasumsikan pimpinan adalah menteri Kominfo, yang adalah saya," kata Johnny, dalam persidangan, Selasa ini.

Selanjutnya, Johnny menanyakan kepada saksi Mirza, apakah dia mengetahui adanya proyek prioritas yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Keppres Nomor 86 Tahun 2020 yang menetapkan pembangunan BTS, yang disebut dengan infrastruktur pita lebar 4G.

"Tahu saudara tentang itu?" tanya Johnny kepada Mirza.

"86 tahun 2020 tentang apa ya?" tanya Mirza kembali ke Johnny.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo

"Target Keppres nomor 86 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021," kata Johnny.

"Oh tadi sudah kami jawab, saya tidak tahu," ucap Mirza.

Johnny kemudian menyampaikan kepada Mirza, ada target 4200 di dalam Keppres tersebut, yang merupakan kebijakan pemerintah. 

"Jadi saudara tidak tahu kebijakan pemerintah, dan saudara mengasumsikan itu kebijakan perorangan menteri Kominfo, begitu? Apakah negara dilaksanakan dengan kebijakan perorangan seorang menteri? Setahu saudara apakah demikian?" kata Johnny dengan intonasi meninggi dan tampak emosi.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua mengingatkan Johnny agar bertanya kepada saksi Mirza dengan tidak emosi.

"Sebentar Pak, Pak Gerard Plate tolong saudara bertanya tidak emosi seperti itu," kata Hakim Ketua.

"Tidak emosi," jawab Johnny.

Hakim Ketua mengamini perkataan Johnny yang menyebut dia tidak emosi.

"Oh mungkin intonasinya saja ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu, itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden, itu biasalah 'tolong targetnya sekian'. Itu hal biasa," kata Hakim Ketua.

"Bukan hanya Kementerian Komunikasi Informasi, semua kementerian ya, cuma pelaksanaannya seperti apa, gitu. Yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai enggak dengan ketentuan Undang-Undamg begitulah Pak. Ya kalau saudara gitu dia pingsan. Saudara tanya santai saja Pak," tambah Hakim kepada Johnny.

Johnny pun memohon maaf kepada Hakim Ketua karena intonasinya yang meningkat. Namun, ia menegaskan, dia tak emosi.

"Baik terima kasih Yang Mulia. Mengingatkan, mohon maaf saja intonasi kita kadang-kadang meningkat tapi tidak ada emosi di situ. Rasional saja," ucap Johnny.

"Barangkali intonasinya saja Pak, kita orang Sumatera, orang timur sama intonasinya. (Tapi) hatinya Hello Kitty," ucap Hakim Ketua bergurau kepada Johnny.

Diikuti perintah Hakim Ketua kepada Johnny untuk melanjutkan pembicaraannya kepada saksi Mirza.

"Silahkan Pak Johnny," kata Hakim Ketua. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini