News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Jubir Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Wartawan

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto membantah informasi dan berita yang menyebut bahwa protokoler atau pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengancam wartawan usai pemeriksaan Airlangga di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto membantah informasi dan berita yang menyebut bahwa protokoler atau pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengancam wartawan usai pemeriksaan Airlangga di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) malam.

Menurut Haryo Limanseto, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata 'tembak'.

Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata

"Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait kejadian usai penyampaian keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung, kami menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," kata Haryo dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur

“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” imbuh Haryo.

 
Pihak Kemenko Perekonomian kata dia, sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata 'tembak'.

Haryo juga menyampaikan bahwa Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya.

"Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," katanya.

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya diberitakan bahwa sempat terjadi insiden antara pengawal Airlangga Hartarto dengan wartawan usai pemeriksaan Airlangga di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) malam

Begitu pemeriksaan berakhir, Airlangga memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan tanpa sesi tanya-jawab.

Setelahnya, Airlangga langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.

Saat menuju mobilnya Airlangga mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih.

Sebagian di antaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.

Awak media kemudian berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.

Ketika itulah kemudian terjadi keributan kecil antara wartawan dan para pengawal Airlangga.

Begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap masuk mobil, para pengawal berusaha membuka jalan sembari mengusir wartawan.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan!" ujar pengawal kepada para wartawan yang terus berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.

Tak hanya itu, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Kejaksaan Agung belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini