News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).

"Ini masih konfirmasi keterangannya terkait jabatan/kedudukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan dari Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan."

"Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023) malam.

Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat menjelaskan terkait pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar

Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Adapun dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan sebagai Saksi dalam Kasus Minyak Goreng

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini