TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023.
Surat Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti dikirim pada tanggal 24 Juli 2023.
Surat ini berkaitan dengan banyaknya PMI yang melakukan cuti atau kembali ke Indonesia yang sering menghadapi hambatan untuk kembali ke Negara Penempatan karena mengalami Pencegahan di Bandara.
Kepala BP2MI mengatakan para PMI dicegah dengan alasan tidak mampu menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) atau nama lainnya E-PMI, sehingga mengakibatkan gagal terbang ke Negara tujuan.
"Perlu kami sampaikan E-KTKLN/E-PMI bukanlah Dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017," kata Benny pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Pencegahan itu mengakibatkan kerugian bagi PMI, karena tiket mereka hangus tidak terpakai.
Kepala BP2MI mengatakan E-KTKLN/E-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13.
E-KTKLN/E-PMI hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
"Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerjanya masih berlaku, paspornya masih berlaku, visanya masih berlaku, perjanjian penempatannya masih berlaku," katanya.
Benny mengatakan banyak PMI yang memang memperpanjang kontrak saat di luar negeri dan itu sah menurut undang-undang.
Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Jakarta Timur
Hal ini untuk memudahkan PMI, agar tidak harus pulang ke Indonesia saat memperpanjang kontrak kerja.
"Kalau mereka memperpanjang kontraknya di luar negeri, kemudian perjanjian penempatan, paspor dan visanya masih berlaku, maka tidak ada alasan ketika mereka cuti ke Indonesia dicegah keberangkatannya. Apalagi dengan alasan harus menunjukkan E-KTKLN/E-PMI," kata Benny.