TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait sebagian hartanya tercantum sebagai hadiah di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dalam laporan tersebut tertulis Dito memiliki harta senilai Rp 162 miliar yang berasal dari hadiah.
Menindaklanjuti hal itu, Debuti Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun menengur Dito Ariotedjo.
Pahala menyebut pihaknya sudah menghubungi Dito Ariotedjo lewat sambungan telepon untuk meminta klarifikasi soal hadiah yang tertulis di LHKPN.
Dito Ariotedjo pun diminta untuk mengganti keterangan hadiah tersebut dengan istilah hibah tanpa akta.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Minta Maaf Soal Gaduh Hibah Rp162 Miliar di LHKPN Miliknya
Pasalnya, harta senilai Rp 162 miliar itu merupakan pemberian dari mertua Dito Ariotedjo.
Sementara konotasi hadiah adalah gratifikasi.
"Karena ditaruh istilah hadiah, seumur umur yang namanya hadiah itu nilainya yang paling besar ya ini (harta Dito Ariotedjo), jadi dari hadiah mau diganti jadi hibah tanpa akta."
"(Saya juga sampaikan ke beliau) bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi pak, walaupun sebenarnya memang hadiah dari keluarga nggak dianggap gratifikasi," ungkap Pahala dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: 5 Aset Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 M Ditulis Hasil Hadiah di LHKPN, Ini Klarifikasinya
Mengutip Kompas Tv lainnya, Pahala menyebut, proses klarifikasi juga sudah dilakukan bersama dengan yang bersangkutan, Dito Ariotedjo.
"Semua yang disebutkan itu hadiah dan kita sudah lakukan klarifikasi (dengan Dito Ariotedjo)."
"Kolom hadiah (di LHKPN) itu kita sediakan kalau ada penyelenggara negara mendapatkan hadiah, undian atau penghargaan," ungkap Pahala.
Sehingga pihaknya sempat kaget melihat LHKPN Dito Ariotedjo.
"Saya awalnya kaget, kok gede bener (nilai hadiahnya) makanya saya langsung hubungi pak Menpora dan melakukan prses klarifikasi, kita dapatnya berapa jumlahnya, siapa pemilnya, kapan dapatnya."