TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati SH MH," ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Sebelum masuk persidangan, kata Dal Yusra, PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi untuk penggugat dan tergugat.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2023," katanya.
Untuk diketahui gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun melalui kuasa hukumnya itu, sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Sementara gugatan tercatat didaftarkan Senin 24 Juli 2023.
Sebelumnya, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil, atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes Al-Zaytun.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Sebut Keputusannya Atas Pertimbangan Para Ulama
Sebagai seorang pemimpin, kata dia, idealnya Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu, namun disisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ujar Hendra.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PN Bandung Sudah Tunjuk Hakim untuk Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Sebut Akan Mediasi Dulu,