"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Januari 2023 lalu.
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara yang meringankan, Benny dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto/Erlangga Bima Sakti)
Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Tak Hanya Pandawa Water World, Benteng Vastenburg Solo Juga Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya
BREAKING NEWS: Kejaksaan Sita Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World, Terkait Kasus Korupsi