News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dipanggil Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023), hari ini.

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan ahli hingga mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli, dan telah menerima hasil dari Puslabfor," papar Ramadhan.

Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri telah mengindikasikan adanya dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang selama mengelola Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Ramadhan mengatakan, penyidik masih belum akan memanggil Panji Gumilang dalam perkara tersebut.

Namun, jika ada bukti pendukung yang mengarah ke Panji Gumilang terkait kasus tersebut, polisi bisa saja memanggilnya untuk dimintai keterangan.

"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," jelas Ramadhan, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

2 Anak Panji Gumilang dan 6 Petinggi Al Zaytun Mangkir

Sebelumnya, para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri.

Saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) itu, berjumlah delapan orang.

Pemanggilan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang

Dua anak Panji itu yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu, enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi tersebut membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Senin (3/7/2023).

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi juga akan mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

Setelah memeriksa Panji Gumilang dan sejumlah saksi lainnya, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Panji Gumilang sebelumnya juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.

Selain itu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan, yakni mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini