News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Soal Korupsi Kepala Basarnas, Ahli Imbau KPK Bersama TNI Bentuk Tim Penyidik & Peradilan Koneksitas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). | Kini Marsdya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman turut menanggapi soal kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Menurut Zaenur, KPK harus membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus korupsi Kabasarnas ini.

Karena dalam kasus ini pelakunya ada yang berasal dari kalangan sipil dan kalangan militer.

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI."

"Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Kamis (27/7/2023).

Zaenur menambahkan, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas.

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka

Artinya baik tim penyidik maupun peradilannya harus tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.

"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."

"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," terang Zaenur.

Sementara itu menurut KUHAP, terkait tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil, maka peradilannya ditentukan dari kerugian terbesarnya.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Bakal Kooperatif Ikuti Proses Hukum di Lingkungan TNI

Apakah kerugian terbesarnya ada di sipil atau di militer, jika terbesarnya di sipil maka peradilannya dilakukan peradilan sipil.

"Adapun untuk peradilannya, sesuai dengan KUHAP dalam hal dilakukan tindak pidana bersama-sama antara militer dan sipil."

"Maka dilihat kerugian terbesar itu terjadi apakah di militer atau di sipil. Kalau kerugian terbesarnya ada di sipil maka peradilannya adalah peradilan sipil," ungkap Zaenur.

Dalam kasus ini korupsi terjadi di lingkungan Basarnas, artinya kerugian terbesar berada di lingkungan sipil bukan militer.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sikapi Statusnya Tersangka KPK: Saya Masih Militer Aktif

Sehingga peradilan yang digunakan dalam kasus ini adalah peradilan sipil.

"Kalau kita lihat ini adalah kasus korupsi pengadaan di Basarnas, artinya bukan di lingkungan militer. Maka kerugiannya ada di sipil, maka peradilannya adalah peradilan sipil."

"Jadi memang waktu melakukan tindak pidana korupsi masih aktif sebagai Perwira Tinggi di TNI. Tetapi karena ini akibat dari perbuatannya merugikan publik."

"Lebih condong kerugiannya pada masyarakat umum maka peradilannya adalah peradilan umum, ini sesuai dengan KUHAP," imbuh Zaenur.

Baca juga: Koleksi Kendaraan Kepala Basarnas Tersangka KPK, Ada Pesawat Hasil Sendiri

Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas penanganan kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Pertemuan direncanakan pada Senin (31/7/2023) atau Selasa (1/8/2023) pekan depan, apabila pimpinan KPK sudah dalam formasi lengkap.

"Nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Diketahui KPK menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: Kapuspen TNI Sebut Letkol Anak Buah Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK Sudah Ditahan

Henri dijerat bersama empat tersangka lain, yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Baru Saja Ultah

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini