TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk lebih intensif dan turun langsung dalam melakukan pembinaan terhadap anggota Polri.
Hal itu didasari karena terulang kembali insiden polisi diduga tertembak oleh anggota polisi lainnya, di Bogor.
"Saya berharap agar Kapolri lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan anggotanya," kata Didik saat dimintai tanggapannya, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut kata Didik, pembinaan SDM yang dilakukan terhadap anggota Polri merupakan salah satu sub sistem dari pembinaan kekuatan Polri.
Pembinaan itu juga kata dia, menjadi salah satu bagian paling menentukan dalam keseluruhan pembinaan Polri.
"Karena faktor manusia adalah unsur yang paling penting dalam setiap organisasi Polri dalam kaitannya dengan tugas pokok dan peranan Polri," ucap dia.
Sebelumnya, Didik Mukrianto menyatakan, Komisi III DPR RI menyesalkan adanya insiden polisi tembak polisi tersebut.
Didik meminta agar proses pengusutan itu dilakukan secara transparan dan hingga tuntas.
"Segera lakukan pengusutan secara profesional, transparan dan akuntable hingga tuntas, termasuk melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus ini," kata Didik.
Dia juga meminta agar seluruh perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikan dapat dilaporkan secara berkala kepada masyarakat, terutama keluarga korban.
"Dan yang juga sangat penting sampaikan setiap perkembangan dan hasilnya kepada keluarga korban dan kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius: Mabes Polri Sebut Sakit Keras, tapi Sempat Video Call Keluarga
Tak hanya itu, Didik secara tegas menyebut, sejatinya perlu ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah.
Pemberian sanksi pidana dan etik juga dinilai perlu diterapkan jika memang dalam hasil penyidikan ditemui adanya tindak pidana, terlebih, yang terlibat adalah anggota Polri.
"Kepolisian harus tegas dalam memberikan sanksi bagi yang bersalah, baik etik maupun pidananya," ucap dia.