TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pertemuan dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Dalam hal ini KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.
KPK menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.
"Nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa."
"Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap.
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap).
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap).