Dalam pengungkapan itu para pelaku dijelaskan Wahyu diketahui telah melancarkan aksinya pada 10 hingga 22 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Aturan IMEI 2 Diantaranya ASN
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.
Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).