News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap perkara kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus pendaftaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai, Jum'at (28/7/2023).

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa tersangka yang total berjumlah enam orang itu diduga telah mendaftarkan 191.995 ponsel dengan IMEI ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 353 miliar.

Baca juga: Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno

"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," ucap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum'at (28/7/2023).

Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa dari total 191 ribu ponsel itu mayoritas merk iPhone.

Ia pun mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menonaktifkan ribuan ponsel tersebut hasil pengungkapkan dalam kasus tersebut.

"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini," jelasnya.

Baca juga: Apa itu IMEI dan Bagaimana Cara Pengajuannya

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

"Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

Wahyu menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).

"Kita sudah mengamankan 6 tersangka diantaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yakni inisial P,D,E, P dan semuanya dsri pihak swasta," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu para pelaku dijelaskan Wahyu diketahui telah melancarkan aksinya pada 10 hingga 22 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Pelanggaran Aturan IMEI 2 Diantaranya ASN

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.

Atas praktik yang dilakukan oleh para tersangka itu, Wahyu menyebutkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini