TRIBUNNEWS.COM - Mundurnya Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK memicu protes dari para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK.
Mereka menuntut para pimpinan KPK meminta maaf kepada publik karena telah menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif.
Dalam hal ini terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Adapun pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat melakukan konpers bersama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jumat (28/7/2023), dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023) sore.
Para pegawai KPK itu pun meminta pimpinan bertanggungjawab atas polemik yang terjadi dengan cara mengundurkan diri.
Baca juga: Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik
Dalam suratnya, selain meminta pimpinan mundur, mereka juga menuntut Johanis meralat pernyataannya dimaksud.
Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas:
Yth. Pimpinan KPK
cq. Dewas KPK
Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.
Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.
Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Penindakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut. Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.
Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:
Baca juga: Setara Institute Soroti Sikap KPK Ralat Penetapan Tersangka, Hendardi: Rusak Rasa Keadilan Publik
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf