"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka."
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.
KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.
Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Pernyataan Johanis itu rupanya berbuntut panjang.
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu yang tadinya mengemban jabatan Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK minta mundur.
Para pegawai KPK di Kedeputian Penindakan pun mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Johanis yang seperti menyalahkan bawahan, apalagi hingga menyebabkan Brigjen Asep ingin undur diri.
Para pegawai KPK tak habis pikir dengan sikap pimpinan lembaga antikorupsi yang dinilai telah mengorbankan bawahannya dalam penanganan kasus di Basarnas.
Mereka menginginkan Asep Guntur tetap di KPK. Bahkan para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK mau pimpinan yang undur diri.(*)