Kelima surat suara pada Pemilu 2024 memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.
Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.
Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima:
- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden.
- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.
- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.
- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.
- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota.
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024