Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Metode mencoblos ini juga sama seperti Pemilu 2019.
"Coblos, masih," ujar Hasyim, Jumat (28/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Agar suara yang diberikan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.
Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: