TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan mencoblos sejumlah orang yang akan duduk di lembaga pemerintah.
Lalu, siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?
Untuk diketahui, Pemilu 2024 dihelat secara bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).
Baca juga: Media Sosial Sangat Mempengaruhi Persepsi Pemilih Jelang Pemilu 2024
Oleh karenanya, dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih:
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD tingkat provinsi
- Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota
Hal ini tentu berbeda pada Pemilu 2019, di mana saat itu, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 digelar dalam waktu yang berbeda.
Saat itu, masyarakat memiliki anggota dewan terlebih dahulu, baru kemudian mencoblos presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pentingnya Isu Mengenai Polusi Udara Jadi Pembahasan Utama di Pemilu 2024
Surat Suara yang Diterima
Sejalan dengan siapa yang akan dipilih di Pilpres 2024, maka masyarakat akan menerima 5 surat suara saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).