News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

KPK Duga Ada Pembelian Aset Pakai Dana Tujangan Kinerja Fiktif Kementerian ESDM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga ada pembelian aset menggunakan dana tunjangan kinerja (tukin) fiktif pegawai Kementerian ESDM.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembelian aset menggunakan dana tunjangan kinerja (tukin) fiktif pegawai Kementerian ESDM.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Sandra Angela Jeane Ester Berman selaku pegawai BUMN, Senin (31/7/2023).

"Saksi hadir dan dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Tak hanya itu, KPK juga mendalami ihwal teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM.

Materi pemeriksaan tersebut dikonfirmasi kepada dua PNS Kementerian ESDM, Mukti Lestari dan Kusmiarsih.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," kata Ali.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Tukin ESDM ke TPPU: Pelaku Korupsi Takut Harta Dirampas

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Tukin Disebabkan Pengawasan Kementerian ESDM Lemah

Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.

Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.

"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dari siasat itu, nominal tukin, yang seharusnya dibayar Rp1.399.928.153, menggelembung menjadi Rp29.003.205.373.

Totalnya berarti negara mengalami kerugian sampai Rp27.603.277.720.

Uang itu lalu dibagi ke 10 tersangka dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Priyo Andi Gularso menerima Rp4,75 miliar
  2. Novian Hari Subagio menerima Rp1 miliar
  3. Lernhard Febian Sirait menerima Rp10,8 miliar
  4. Abdullah menerima Rp350 juta
  5. Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp2,5 miliar
  6. Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar
  7. Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar
  8. Hendi menerima Rp1,4 miliar
  9. Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar
  10. Maria Febri Valentine menerima Rp900 juta

Duit itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, berikut rinciannya:

  • Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar
  • Dana taktis untuk operasional kegiatan kantor
  • Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Firli.

Namun, sampai detik ini, KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini