Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Mahkamah Agung (MA), memberi hukuman denda tinggi alias memiskinkan para pelaku kebakaran hutan.
Sebab, menurutnya kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp 920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.
"Menurut saya, kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas," kata Sahroni dalam keterangannya Selasa (1/8/2023).
Sahroni menilai, hal itu penting mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah, dan membahayakan masa depan lingkungan di tanah air.
"Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak," ujarnya.
Selain baik untuk digunakan memulihkan hutan, Sahroni juga menilai hukuman dengan denda tinggi ini akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk land-clearing dapat mengurungkan niatnya melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya," ucapnya.
Baca juga: Antisipasi El Nino, BNPB Siapkan 31 Helikopter untuk Atasi Kebakaran Hutan
"Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA karena telah tegas menjatuhkan denda yang berat," tandasnya.