"Kritik yang benar harus mampu menunjukkan serangkaian alasan, uraian, arah, usulan bahkan solusi."
"Rocky Gerung Katanya akademisi, kok jarang ngikuti trend politik masa kini, kepuasan masyarakat pada Pak Jokowi di atas 80 persen lho!” kata Brando, Selasa (1/8/2023).
Ia juga menilai narasi provokatif yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Jokowi dapat memperkeruh cara pandang masyarakat yang akan melahirkan kebencian, penghakiman, dan merujuk langsung pada pribadi tanpa memperhatikan hal-hal penting dalam esensi sebuah kritik.
“Sosok seperti RG menunjukkan IQ tidak berbanding lurus dengan EQ,” lanjutnya.
Baca juga: Respon Stafsus Sekretaris Negara Soal Ucapan Kasar Rocky Gerung Terhadap Presiden Jokowi
Sehingga, kata Brando, perlu ada seni untuk menyampaikan kritik secara baik dan benar serta mampu diterima oleh siapapun, bukan membabi buta tehadap personal seseorang.
"Terkait motivasi dan arah gerakan yang sedang dijalankan Rocky Gerung dengan berbagai cara dan tujuan untuk pembusukan terhadap Presiden Jokowi, saya melihat bahwa Rocky Gerung sedang 'menelanjangi' pola pikirnya sendiri dengan pembualan-pembualan yang merusak nalar masyarakat," paparnya.
Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan Jokowi
Sebelumnya, laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Kami telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kami tidak diterima," kata Sekjen Bara JP, Relly Reagen, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Laporan tersebut kemudian dialihkan menjadi bentuk aduan masyarakat atau dumas.
"Kami buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik," jelasnya.
Baca juga: NasDem Minta Rocky Gerung Tak Dipolisikan terkait Pernyataannya yang Diduga Menghina Presiden
Sementara, Ferry Manulang selaku kuasa hukum Bara JP, menuturkan laporan ditolak lantaran mesti ada klarifikasi Presiden Jokowi yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," kata Ferry.
"Ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan," terang dia.
Baca juga: Nilai Rocky Gerung Hina Jokowi, Sekjen PDIP: Beliau Bukan Hanya Presiden RI tapi Juga Kader Kami