"Terkait penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujar Lisman.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Respons Istana
Pernyataan Rocky Gerung yang menjadi polemik adalah ucapan yang menyebut Presiden Jokowi "bajing*n tol*l".
Terkait hal tersebut Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan tidak ada ide atau pemikiran dari kata "bajing*n tol*l" yang dilontarkan oleh Rocky Gerung.
Seharusnya kata Faldo Maldini apa yang dibicarakan Rocky Gerung sebagai pengamat politik adalah ide atau gagasan.
"Soal bajin*an tol*l, dia lagi kerja. Apa idenya dari istilah “bajin*an tol*l” itu? Tidak ada, dibilang ocehan saja belum layak," katanya, Selasa, (1/8/2023).
Faldo menilai keliru bila proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membuat Rocky mengeluarkan kata kasar tersebut, disebut sebagai ambisi Presiden Jokowi.
Menurutnya, pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden.
"IKN itu bukan ambisi Pak Jokowi mempertahankan legacy."
"Itu sudah jadi undang-undang, yang mesti dijalankan. Seorang kepala negara mesti menjalankan undang-undang dan peratuaran selurus-lurusnya. Itu isi sumpah Presiden," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Faldo, pernyataan Rocky Gerung mengenai IKN sehingga mengeluarkan kata kata "bajing*n tol*l" adalah menyesatkan dan bohong.
Duduk Perkara
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar dan viral di media sosial.