TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Pengamat Politik, Rocky Gerung.
Sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023) malam.
Pihak kepolisian diketahui sudah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan relawan Jokowi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ada dua terlapor dalam kasus ini.
Mereka adalah Rocky Gerung dan pakar hukum, Refly Harun.
"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," kata Kombes Trunoyudo, Selasa (1/8/2023) dikutip dari wartakotalive.com.
"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," lanjutnya.
Baca juga: PPP Nilai Kalimat yang Dilontarkan Rocky Gerung Tak Mencerminkan Seorang Intelektual
Adapun laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menilai Rocky menggunakan kata tak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, Lisman menilai Rocky telah menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ujarnya.
Sementara, Refly juga dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel YouTubenya.
Lisman mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti termauk diantaranya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif."