News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Dilarang Umrah, Pakar Forensik Pertanyakan Kemenkumham soal Pengawasan Eks Napi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO

Masih dikutip dari Warta Kota, Habib Rizieq tidak mendapat izin untuk berangkat umrah. Ia kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta lantaran izinnya untuk umrah ditolak.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan soal perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Menurut info dari Kabapas [Kepala Balai Pemasyarakatan] Jakpus, ada persyaratan yang belum, tidak terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Rika tidak menyebut persyaratan apa yang belum terpenuhi itu. Namun, pengacara Habib Rizieq menyebut bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq.

Baca juga: Jemaah Peserta Reuni 212 Asal Ponorogo Gembira Habib Rizieq Bisa Datang, Sosok yang Dirindukan 

Pihak Rizieq sudah mendaftarkan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan soal gugatan itu. Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq masih perlu izin dari Bapas karena masih berstatus bebas bersyarat.

"Beliau pembebasan bersyarat dan saat ini masuk tahap ekspirasi," kata Aziz.

"Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Aziz menyampaikan, pihaknya juga ingin membongkar adanya dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

Kepada Aziz, Kejari Jakpus mengaku khawatir dengan minimnya pengawasan HRS saat menjalani umrah. Bagi Aziz, alasan itu menggelikan.

"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," ujar Aziz.

Aziz mengatakan pihaknya dengan sukarela membiayai tim Kejaksaan untuk mengawasi HRS jika menjalani umrah.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ungkapnya.

Selain itu, Aziz menyebut pihak Pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam hal ini, Aziz mengatakan, Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini