News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe jadi Tahanan Kota, Disebut Layak Ikuti Sidang

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permintaan kuasa hukum Lukas Enembe untuk menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, meminta Gubernur non aktif Papua tersebut menjadi tahanan kota dengan alasan agar bisa fokus menjalani perawatan di rumah.

Mengenai hal tersebut, tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dimintai second opinion di persidangan atas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Kesimpulan IDI disampaikan oleh jaksa di sidang Lukas Enembe.

Berdasarkan pada hasil dari kesimpulan tim dokter dari IDI terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar Lukas Enembe, Hakim menyatakan Lukas Enembe layak mengikuti persidangan. 

"Yang jelas hasil dari kesimpulan yang dilakukan oleh dokter setelah diperiksa mengenai kesehatan terdakwa pada saat diperiksa itu adalah terdakwa ini layak untuk mengikuti persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (2/7/2023).

Baca juga: Cegah Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Memburuk, IDI Sarankan Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Hakim lantas menyampaikan, terkait dengan kesehatan Lukas Enembe itu tergantung pada keluarga, penuntut umum, dan Lukas sendiri.

Keluarga Lukas Enembe diminta untuk mengingatkan Lukas untuk meminum obatnya.

"Kalau memang pasien disiplin mengikuti petunjuk dokter meminum obat sesuai dokter berikan, tentunya keadaan pasien akan membaik begitu sebaliknya pasien tidak disiplin mengikuti petunjuk dokter," kata hakim.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 8 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe dari Pemeriksaan IDI

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat menolak permintaan Lukas Enembe menjadi tahanan kota. (Kompas/Dhias Suwandi)

Saat ini, terperiksa (Lukas Enembe) didapatkan kondisi:

- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa

- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat

- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung

- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis, namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons

- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan

- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf saraf kranialis atau saraf saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan

- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Pertimbangan Lukas Enembe Dapat Menjalani Persidangan

Hasil pemeriksaan IDI dilakukan sesuai permintaan KPK tertanggal 25 Juli 2023.

Berdasarkan keseluruhan poin 1 di atas, kata jaksa, Lukas Enembe dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:

- Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter

- Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa

- Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten

- Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir, namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.

Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini