Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk second opinion terhadap terdakwa kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menunjukkan bahwa ia dinyatakan dapat menjalani proses persidangan.
Namun ini dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal.
Termasuk kebutuhan terhadap terapi hemodialisis karena Lukas Enembe saat ini juga menderita ginjal kronik stadium 5 atau akhir.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan IDI ini pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Lukas Enembe dapat menjalani proses sidang karena secara fisik tidak ditemukan kondisi yang bersifat darurat.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, tapi Bisa Ikut Sidang
Ia pun dapat menjalani sidang sambil melakukan pengobatan rawat jalan.
Hal inilah yang disarankan oleh tim dokter yang menanganinya (treating doctors).
"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan, dengan pertimbangan (bahwa) saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat, dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim treating doctors," kata JPU, membacakan second opinion IDI.
Kendati demikian, karena Lukas Enembe menderita ginjal kronik stadium akhir, maka ia pun disarankan untuk menjalani terapi hemodialisis serta pengobatan rutin lainnya terkait dengan sederet penyakit tidak menular yang dideritanya.
"Terperiksa saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis, serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya," jelas JPU.
Hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan terdakwa.
Selain itu juga dapat mempertahankan kualitas hidupnya.
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," tegas JPU.