Sebelumnya, JPU juga membacakan kesimpulan terkait sederet penyakit tidak menular yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dokter IDI.
"Oleh karena hari ini agendanya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan, kami tidak menghadirkan terdakwa. Sekarang posisi terdakwa di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata JPU.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, yakni 28 Juli 2023.
Sedangkan Lukas Enembe dibawa ke rumah sakit itu sejak 16 Juli lalu, karena kondisi kesehatannya sempat menurun.
"Berdasarkan pemeriksa secara komprehensif, tim pemeriksaan kesehatan untuk second opinion atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," jelas JPU.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI, terdapat beberapa penyakit tidak menular yang diderita Lukas Enembe.
Mulai dari Diabetes Melitus (DM) tipe 2 hingga ginjal kronik stadium 5 atau akhir.
"Satu, pada saat ini, terperiksa didapatkan kondisi, riwayat stroke non pendarahan, dengan gejala sisa. Diabetes Melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, hipertensi dengan riwayat jantung koroner, tanpa tanda-tanda gagal jantung. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir, komplikasi akibat Diabetes Melitus," papar JPU.
Terkait ginjal kronik stadium akhir ini, Lukas Enembe disarankan untuk menjalani hemodialisis.
Namun baik dirinya maupun keluarganya tidak menunjukkan respons positif.
Perlu diketahui, hemodialisis adalah terapi yang berfungsi untuk menggantikan peran ginjal dalam tubuh.
Perannya yakni menyaring darah dari limbah, racun dan sisa metabolisme.
Terapi ini tentu dibutuhkan dan dianjurkan bagi para pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjal.
"Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons," tutur JPU.