News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebelumnya, JPU juga membacakan kesimpulan terkait sederet penyakit tidak menular yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dokter IDI.

"Oleh karena hari ini agendanya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan, kami tidak menghadirkan terdakwa. Sekarang posisi terdakwa di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata JPU.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, yakni 28 Juli 2023.

Sedangkan Lukas Enembe dibawa ke rumah sakit itu sejak 16 Juli lalu, karena kondisi kesehatannya sempat menurun.

"Berdasarkan pemeriksa secara komprehensif, tim pemeriksaan kesehatan untuk second opinion atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," jelas JPU.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI, terdapat beberapa penyakit tidak menular yang diderita Lukas Enembe.

Mulai dari Diabetes Melitus (DM) tipe 2 hingga ginjal kronik stadium 5 atau akhir.

"Satu, pada saat ini, terperiksa didapatkan kondisi, riwayat stroke non pendarahan, dengan gejala sisa. Diabetes Melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, hipertensi dengan riwayat jantung koroner, tanpa tanda-tanda gagal jantung. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir, komplikasi akibat Diabetes Melitus," papar JPU.

Terkait ginjal kronik stadium akhir ini, Lukas Enembe disarankan untuk menjalani hemodialisis.

Namun baik dirinya maupun keluarganya tidak menunjukkan respons positif.

Perlu diketahui, hemodialisis adalah terapi yang berfungsi untuk menggantikan peran ginjal dalam tubuh.

Perannya yakni menyaring darah dari limbah, racun dan sisa metabolisme.

Terapi ini tentu dibutuhkan dan dianjurkan bagi para pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjal.

"Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons," tutur JPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini