News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kasus Suap di Basarnas, Mahfud MD Jelaskan Alasan Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Militer

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksmana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Koordinasi tersebut, kata Mahfud, juga telah dilakukan semalam di mana Puspom TNI telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.

Keduanya, kata Mahfud, juga telah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer.

"Dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KSAU, Puspom TNI sudah melanjutkan mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," kata Mahfud.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan kesan yang didapatkannya, peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum tersebut kepada peradilan militer.

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini