Laoran Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi polemik kewenangan proses hukum prajurit TNI yang mencuat setelah eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan mengapa prajurit TNI harus diadili di peradilan militer.
Mahfud menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang harus diadili di peradilan militer.
Akan tetapi, pada tahun 2004 lahir Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, diatur bahwa untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI diadili oleh peradilan militer.
Ketentuan yang dimaksud Mahfud yakni Pasal 65 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Namun demikian, lanjut Mahfud, ada pasal lain dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.
Sehingga, kata dia, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku adalah undang-undang tentang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sehingga, saat ini prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer. Ketentuan yang dimaksud Mahfud termuat dalam asal 74 ayat (1) dan (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi:
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi," kata Mahfud yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas