Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha asal Yogyakarta, S, untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (3/8/2023) besok.
Pengusaha itu diminta hadir memberikan keterangannya untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).
Adapun sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"(Saksi, red) dipanggil besok Kamis di (Pengadilan, red) Semarang. Kita tunggu sidang besok," ujar Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami tim jaksa KPK terhadap keterangan S di persidangan besok.
Namun, nama S pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.
Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian.
KPK sebelumnya memastikan bakal menguraikan keterlibatan pihak lain, termasuk S lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di PN Semarang, S disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
S menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut.
Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 Miliar di Persidangan
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.
Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk S sebesar Rp11 miliar.
Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada S melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama S juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari Pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama S," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, menyebut S sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Keterlibatan Seorang Pengusaha di Kasus Dokumen Bocor
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik Idris Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.