News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Mahfud MD Akan Koordinasi dengan KPK Soal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Mahfud mengatakan koordinasi tersebut bukan dalam arti untuk mendikte langkah yang akan dilakukan KPK.

"KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (1/8/2023).

Gazalba dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nenyatakan menghargai keputusan majelis hakim meski masih meyakini Gazalba Saleh bersalah berdasarkan alat bukti yang ada.

Sehingga KPK akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi.

Di sisi lain, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sepakat KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini