Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) angkat bicara terkait kasus dugaan pencucian Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang.
Ia mengatakan Komite TPPU telah mengumpulkan bukti-bukti sesuai undang-undang TPPU terkait klaim atas tanah yayasan dan rekening mencurigakan Panji Gumilang.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
"Sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada. Karena ini analisis lalu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi LHA menjadi LHP, laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud.
"Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu," sambung dia.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Jabar: Kita Bersyukur
Ia berharap masyarakat memahami kasus Al Zaytun bukan karena pondok pesantrennya yang bermasalah, melainkan terhadap orang yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana patut diduga, sudah bahkan disangka melanggar hukum.
Terkini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah terkait pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Meski begitu, belum dijelaskan lebih rinci terkait dua saksi tersebut juga soal hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Polisi menyatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tengah menganalisa rekening milik Panji Gumilang
Setelah selesai menganalisa, polisi baru akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU tersebut.
Mahfud sebelumnya juga telah menyampaikan total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.