News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud: PPATK Sudah Buat Laporan Soal Klaim Tanah Yayasan dan Rekening Mencurigakan Panji Gumilang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU angkat bicara terkait kasus dugaan pencucian Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) angkat bicara terkait kasus dugaan pencucian Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang.

Ia mengatakan Komite TPPU telah mengumpulkan bukti-bukti sesuai undang-undang TPPU terkait klaim atas tanah yayasan dan rekening mencurigakan Panji Gumilang.

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

"Sebab itu PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada. Karena ini analisis lalu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi LHA menjadi LHP, laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," kata Mahfud.

"Dan sejauh yang saya tahu polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu," sambung dia.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Jabar: Kita Bersyukur

Ia berharap masyarakat memahami kasus Al Zaytun bukan karena pondok pesantrennya yang bermasalah, melainkan terhadap orang yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana patut diduga, sudah bahkan disangka melanggar hukum.

Terkini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah terkait pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Meski begitu, belum dijelaskan lebih rinci terkait dua saksi tersebut juga soal hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Polisi menyatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tengah menganalisa rekening milik Panji Gumilang

Setelah selesai menganalisa, polisi baru akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU tersebut.

Mahfud sebelumnya juga telah menyampaikan total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ia mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.

"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud pada Selasa (11/7/2023).

"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang, dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," lanjut dia.

Berikut data yang disampaikan Mahfud:

  1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
  2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
  3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
  4. Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.
  5. Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.
  6. Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.
  7. Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.
  8. Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.

"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN, Badan Pertanahanan Nasional karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Sehingga ini diidentifikasi," kata dia.

Mahfud juga menegaskan data tersebut tercata hingga Selasa (11/7/2023).

Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih mencari lagi sertifikat-sertifikat tanah lain yang terkait.

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini