News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pengacara Harap Penahanan Panji Gumilang Tak Jadi Persoalan Horizontal, Klaim Punya Banyak Pendukung

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mewanti-wanti agar penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Effendi, kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mewanti-wanti agar penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

Hendra mengklaim Panji Gumilang memiliki jutaan pendukung.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan) ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya tetap menginginkan situasi dan kondisi ke depan tetap kondusif meski Panji Gumilang tengah terjerat masalah hukum.

"Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkag Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," katanya.

Baca juga: Tak Kooperatif Jadi Alasan Polri Tahan Panji Gumilang: Ngaku Sakit, Tapi Muncul di Publik

Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini