TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar dan aturan pengibarannya.
Ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang benar:
Baca juga: 15 Kata-kata Ir Soekarno yang Inspiratif, Cocok Dibagikan saat HUT ke-78 RI
Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapanganumum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanumum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca juga: Link Download Logo HUT ke-78 Republik Indonesia Versi JPEG, PNG, dan Vektor via Google Drive
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Terdapat aturan pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih.
Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Merah Putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara untuk HUT Ke-78 RI, Gunakan Aplikasi Ini
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:
1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)