News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Diduga Ada yang Menunggangi, Pelapor Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rocky Gerung

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan Joko Widodo geruduk Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023). Mereka mendesak Polri segera menangkap akademisi Rocky Gerung. (Ramadhan L Q)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan selaku pelapor kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung meminta polisi segera memproses laporannya.

Hal ini karena Lisman menduga ada pihak-pihak yang menunggangi kasusnya tersebut dengan memunculkan foto-foto hingga narasi lama terkait kedekatan Rocky dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kembali diviralkan.

"Saya lihat ada pihak ketiga yang memboceng kasus ini dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky. Padahal kami cek itu foto lama namun dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).

Lisman menyebut jika saat ini Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto sedang harmonis.

Baca juga: Moeldoko Maknai Ucapan Rocky Gerung ke Jokowi Sebagai Serangan dan Tak Bisa Ditoleransi

Sehingga, Lisman menyebut jangan sampai ada yang mengadu domba seolah-olah Rocky Gerung orang dekat Prabowo.

"Padahal itu gak ada itu foto lama semua. Ada pihak-pihak yang ingin adu domba antara Jokowi dengan Prabowo dengan memakai kasus Rocky Gerung yang menjadi perhatian publik. Hal itu supaya terkesan Pak Jokowi dan Prabowo renggang lagi," ucapnya.

Untuk itu, Lisman mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik atas laporan yang dibuatnnya untuk segera memanggil bahkan menangkap Rocky Gerung.

"Hasil koordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan (laporan) dan periksa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan saya. Mudah-mudahan kasus ini bisa berlanjut dan Rocky segera dipanggil untuk diperiksa dan ditangkap," ujar Lisman.

Laporan Polisi Lebih dari Satu

Diketahui buntut ucapannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung dilaporkan sampai 3 laporan ke polisi.

Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua datang dari Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Lalu, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya buntut video diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selanjutnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Polemik Pernyataan Rocky Gerung

Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.

Dalam video yang dilihat Tribunnews.com, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini