Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mengungkap fakta adanya cipratan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang itu diterima Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS Kominfo setahun setelah pelelangan tender.
Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang mengantar langsung uang ke Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano.
"Saya dapat dari Windi Purnama, majelis. Total untuk 5 orang Pokja, 500 juta, Majelis," kata Darien saat bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Saat itu, Darien menerima Rp 500 juta secara tunai di sebuah SPBU di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Diakui Darien bahwa saat itu dia tak mengetahui barang yang diserahkan Windi adalah uang Rp 500 juta.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Periksa 7 Saksi Terkait Sidang Perkara Korupsi Tower BTS Libatkan Johnny G Plate Cs
Sebab, uang tersebut dibungkus kardus kecil.
"Arah jalan pulang di daerah Tebet. Saya janjian di Pom Bensin. Habis itu ketemu, dia kasihin dus gitu. Kasih saya dus. Dus kecil," katanya.
Adapun maksud dan tujuan pemberian uang itu, Darien mengaku tak tahu banyak.
Bahkan latar belakang Windi Purnama yang memberinya uang, hanya diketahuinya sebagai mantan tenaga ahli di BAKTI Kominfo.
"Sepengetahuan saya, dulu tuh (Windi Purnama) pernah menjadi salah satu tenaga ahli di BAKTI," ujar Darien.
Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit
Namun Darien sempat diberitahu oleh Direktur Utama BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif bahwa akan ada pemberian "uang capek."
"Saya pernah dipanggil ke ruangan Pak Dirut saat itu. Beliau sampaikan bahwa ada nanti dikasih hadiahlah, uang capek," katanya.