News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Puspom TNI Periksa 3 Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa tiga tersangka terduga penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2023).

Adapun tiga tersangka dimaksud yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Rabu (2/8), KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Puspom TNI untuk memeriksa 3 orang tersangka KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA dkk yang ditangani Mabes TNI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Tak hanya memfasilitasi pemeriksaan, KPK juga menyerahkan satu unit mobil kepada Puspom TNI. 

Mobil itu diamankan tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). 

"Selain itu, tim penyidik juga menyerahkan 1 unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, total KPK menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka berperan sebagai pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara pihak penerima suap ialah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini