Lebih lanjut, menurut Suparji selama tak ada niat niat jahat dan tak ada perbuatan jahat meski B dalam waktu serta tempat yang kurang tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan.
Maka, B ucap Suparji tak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat terjadi lantaran B hanya diajak saja.
"Apakah dia dikategorikan membiarkan, pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat semula dia mengira hanya akan menanyakan kemudian dia merekam terus ternyata disitu dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan," pungkasnya.
Baca juga: Shane Lukas Kaget Tonton Video Mario Aniaya David, Hakim: Udah Merekam Kok Kaget Lagi
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.