TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penyamaran aset yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Mutmainah Amaliatun Amilah selaku karyawan swasta, Kamis (3/8/2023).
Mutmainah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe) dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.
Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.
Adapun saat ini kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.