Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: MUI Sampaikan Empatinya Panji Gumilang Masuk Tahanan di Usia 77 Tahun
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani juga mengatakan, maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu dilakukan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkas Djuhandani.
Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.