Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan secara kemanusiaan berempati atas apa yang terjadi terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pasalnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan.
Ia ditahan di usianya yang sudah senja yakni 77 tahun.
"Kami menyampaikan imbauan kepada Panji Gumilang yang secara kemanusiaan tentu ini musibah karena beliau usianya sudah 77 tahun, yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati," kata Ikhsan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Ikhsan Abdullah Harap Panji Gumilang Berlega Hati Minta Maaf ke Umat Islam dan MUI
Namun di sisi lain ia tetap mendorong kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memproses kasus penistaan yang dilakukan Panji Gumilang.
Menurutnya langkah penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang telah mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat yang sebelumnya bergejolak.
"Mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat sehingga sekarang tentram alhamdulillah," katanya.
Ia pun meminta semua pihak untuk terus mengawal proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang agar jalannya peradilan hingga vonis berjalan tanpa kendala.
"Tentu proses hukum ini kita harus kawal agar nanti sampai ke kejaksaan dan ke pengadilan sampai vonis berjalan dengan baik," kata Ikhsan.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.