TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kini pembayaran untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui bank.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan, pembayaran dengan uang tunai di setiap pembuatan SIM tidak ada lagi.
"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga, bahwa untuk ujian SIM, biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank," ujarnya.
"Artinya, enggak ada lagi uang cash di sini," lanjutnya saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Hal tersebut dilakukan lantaran Firman tak ingin pembayaran secara tunai itu masuk ke kantong pribadi petugas.
Dikatakan Firman, uang yang sudah dibayarkan harus masuk ke pendapatan negara.
Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Firman juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengiming-imingi petugas demi lulus pelaksanaan uji praktik kendaraan.
"Jangan anggota saya diiming-imingi dengan berikan sesuatu untuk lulus," kata Firman.
"Kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada, berarti uangnya (untuk) petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin," pungkasnya.
Materi Uji SIM Tak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-zag
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan tidak akan menerapkan lagi angka 8 dan zig-zag untuk praktik ujian SIM C.
"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kami mulai sosialisasikan," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom test," lanjut dia.
Baca juga: Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit
Adapun materi ujian praktik SIM angka 8 diubah menjadi bentuk huruf S, dengan jalur yang diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.